Jumat, 03 April 2009

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI, BEBERAPA PENYEBABNYA SERTA UPAYA YANG MUNGKIN DILAKUKAN DAN CONTOH KASUS.

TUGAS ETIKA PROFESI III
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI, BEBERAPA PENYEBABNYA, UPAYA-UPAYA YANG MUNGKIN DILAKUKAN SERTA CONTOH KASUS.
NAMA : SUSIYANTI
NOBP : 06097014

ETIKA PROFESI ADALAH

Etika profesi adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat "built-in mechanism" berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.
Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.

PENGERTIAN KODE ETIK

Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikina kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

Terjadinya penyimpangann yang dilakukan oleh anggota kelompok profesi dari kode etik profesi di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri.
Karena kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.


BEBERAPA PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

1. Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
2. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.
3. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
4. Memberi peluang kepada profesional yang untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

UPAYA YANG MUNGKIN DILAKUKAN TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

A. Klausul penundukan pada undang-undang
1. Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya. Dengan demikian, menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan dalam rumusan kode etik profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.
2. Dalam kode etik profesi dicantumkan ketentuan: “Pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku “.
B. Legalisasi kode etik profesi
1. Dalam rumusan kode etik dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh Dewan Kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan.
2. Untuk memperoleh legalisasi, ketua kelompok profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu.
3. Jadi, kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu.

CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI DI BIDANG IT

Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital
Terminal2 jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.
Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
1. Tidak berjalannya control dan pengawasan diri masyarakat
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5. Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.

KESADARAN HUKUM
Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan bahwa ada lima unsur penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :

1. undang2
2. mentalitas aparat penegak hukum
3. perilaku masyarakat
4. sarana
5. kultur.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.

Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.
KEBUTUHAN UNDANG-UNDANG.
Undang-Uundang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.

referensi:
www.google.com

Kamis, 02 April 2009

PERBEDAAN PROFESI DAN PEKERJAAN

TUGAS ETIKA DAN PROFESI
OLEH : SUSIYANTI
NOBP:06097014
PERBEDAAN PEKERJAAN DAN PROFESI

PENDAHULUAN
Hal-hal yang akan saya jelaskan dalam blog ini :Perbedaan pekerjaan, profesi dan profesional beserta contohnya. Pekerjaan(profesi) yang dibutuhkan di lingkungan aplikasi internet beserta kompetensi, keahlian, dan kemampuan apa saja yang diperlukan. Kemudian bagian selanjutnya akan menjelaskan contoh-contoh sertifikasi yang cukup banyak dicari dalam menjadi seorang profesional.

PEMBAHASAN
Dalam pembahasan tugas ini , yaitu membahas tentang hal utama yang dilakukan oleh manusia yaitu pekerjaaan yang dapat dibedakan menjadi 2 bagian berdasarkan orang yang memiliki keahlian tertentu dan orang yang tidak memiliki keahlian.

PERKERJAAN
Adalah merupakan suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu. Jadi setiap orang dimungkinkan memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi. Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi padahal tidak.

Ciri-ciri pekerjaan :
Dalam melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus, pekerjaan yang dilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki status yang rendah di masyarakat dan hanya bisa menghasilkan sedikit uang.
Contoh : Operator, penjaga warnet, tukang ketik di rental, Teknisi Komputer, dll.
Operator adalah : Seorang operator adalah seorang penjaga dalam channel yang berhak untuk kick/ban seseorang yang melanggar peraturan channel.

PROFESI
Adalah merupakan suatu kegiatan yang sangat bergantung pada keahlian tertentu. Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah
atas jasanya.

Ciri-ciri pekerjaan “yang” profesi :
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun, memiliki status yang tinggi di masyarakat dan biasanya akan menerima gaji yang besar.


Contoh : Programmer, IT HelpDesk, AutoCAD Drafter, Sales, WebMaster, Web Chief Editor, Web Administrator, Unix Admnistration Manager, Director Software, Java Developer, System Architect, web designer, graphic designer, dll.IT helpdesk adalah : seseorang yang menjamin agar komputer dalam kondisi yang bagus dan benar pekerjaannya adalah melakukan pengecekan, perawatan dan pemeliharaan secara terkontrol dan rutin.
Web Designer & Graphic Designer.
Web Designer adalah Seorang yang bertanggung jawab atas elemen visual dan multimedia dari sebuah situs. Bekerja sama dengan programer web, mereka bertugas merancang situs baik dari segi isi maupun grafis. Seorang graphic designer dapat bekerja di luar desain situs, seperti menjadi staf artistik pada majalah atau koran.


Programer.
Programer adalah sesorang yang mengerti tentang banyak bahasa pemprograman visual, database, internet page. misalnya : untuk Java, C++ dan Visual Basic, HTML/XML, PHP, ASP, Cold Fusion, Delphi, SQL. Seorang programmer biasanya bertugas untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa pemprograman


PROFESIONAL
Profesional adalah orang yang sangat ahli dalam suatu bidang tertentu.

Ciri-ciri pekerjaan “yang” professional :
Orang yang Profesional biasanya menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Profesionalisasi biasanya didapatkan melalui proses atau perjalanan waktu yang sangat lama dan membuat seseorang menjadi profesional. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi walaupun akan mendapat gaji
yang tinggi sebagai upah kerja dan jasanya.
Contoh : IT manager, IT consultant, Sistem analyst, consultant ERP (Enterprise Resource Planning).

ERP consultant
Tugas intinya adalah memberi masukan atau saran akan pengembangan suatu sistem dengan software database tertentu. Tujuannya supaya perusahaan klien lebih efektif dalam melakukan pekerjaan, dengan pengeluaran yang lebih minim. Tak jarang seorang konsultan ERP (Enterprise Resource Planning) juga dituntut untuk memberi solusi pengumpulan dan pencarian data (data warehousing & data mining).

System Analist
System analyst adalah orang yang tugasnya menganalisis dan mendesain sistem yang akan digunakan dalam suatu perusahaan/organisasi. Ia dituntut mengenal mulai dari apa yang diminta oleh klien (system definition), pengerjaan database-nya (system implementation), hingga ke pengenalan hardware. Kemampuan untuk budgeting (menghitung anggaran) yang akan dipakai dalam pengerjaan sistem juga penting. Dalam praktek, system analyst dan programer bekerja bersama. System analyst mendesain dan menganalisis sistem, dan programmer yang akan membuat kode-kodenya. System analyst juga memiliki tugas yang hampir sama dengan project manager, hanya tentunya dalam skala yang lebih permanen.


Dari pejelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pekerjaan, profesi dan professional dapat di bedakan berdasarkan :

1. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
2. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
3. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
4. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Biasanya dalam berprofesi dibutuhkan setifikasi yang akan digunakan untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi dan juga tentu untuk menigkatkan gaji, berikut adalah berbagai macam jenis sertifikasi yang terkenal :
CISCO
Sertifikasi paling top dari Cisco, Cisco Certified Internetwork Expert (CCIE) merupakan yang paling susah diperoleh dan paling bergengsi di mata perusahaan-perusahaan TI dunia. Hanya ada kurang dari 5000 CCIE di seluruh dunia ini. Konon, gaji profesional CCIE yang bekerja full time minimal 100.000 dolar AS per tahunnya. Daya dongkrak
gajinya juga paling tinggi: sekitar 15-20 persen.

ORACLE
Sertifikasi Oracle sama ampuhnya dengan Cisco dalam hal daya genjot gajinya. Menurut Certmag, sertifikasi mereka bisa menaikkan gaji 33 persen lebih banyak dibanding yang bisa dilakukan terhadap profesional yangmendapatkan sertifikasi dari CompTIA dan 17 persen lebih banyak juga dibanding dengan pemegang sertifikasi dari Microsoft.


Contoh Pelanggaran Kode Etik KEWI dan UU Pers dalam Ranah Kode Etik dan Pidana
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar tersebut disusunlah suatu kode etik yang disebut Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan UU Pers.
Permasalahan mulai muncul saat beberapa media (perusahaan pers) melakukan pelanggaran – pelanggaran yang merugikan sebagain masyarakat. Beberapa contoh pelanggaran dalam ranah kode etik maupun ranah pidana antara lain sebagai berikut :
1. Pelanggaran dalam ranah Kode Etik
Sebagai contoh kasus adalah Sengketa Laksamana Sukardi dengan Majalah “Trust” (edisi 52, 27 September – 3 Oktober 2004) pada halaman 76-77. Majalah tersebut memberi judul ‘Laksamana, Kenapa Harus Kabur?” dan sampul yang berisi gambar beserta judul : Heboh Laksana “Kabur”. Pelanggaran juga dilakukan oleh beberapa media harian yaitu Harian Nusa, Harian Reporter, Harian Rakyat Merdeka, dan Harian Indo Pos.
Laksamana Sukardi merasa keberatan dengan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tersebut. Adapun yang menjadi poin keberatannya adalah karena adanya upaya yang sistematis dilakukan oleh media tersebut dalam melakukan penyesatan dan pembetukan opini publik yang salah dalam pemberitaan yang disiarkan atas dasar informasi yang tidak tepat, tidak akurat, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang secara jelas dan tegas mengarah kepada fitnah dan melanggar azas praduga tak bersalah, serta menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nama baik Laksamana Sukardi, keluarga, maupun partai PDIP. Pemberitaan tersebut melanggar amanah KEWI antara lain :
• Pasal 1 yaitu “Wartawan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh info dengan benar” (pada kenyataannya media menyiarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya)
• Pasal 3 tentang azas praduga tak bersalah
• Pasal 4 tentang pemberitaan yang bersifat dusta dan fitnah
Pemberitaan tersebut juga melanggar UU Pers antara lain :
• Pasal 5 ayat (1) yaitu Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Dalam menyelesaikan sengketa tersebut Laksamana Sukardi memilih menggunakan jalur Dewan Pers seperti yang diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Pelanggaran dalam ranah Hukum Pidana
Sebagai contoh kasus adalah perkara pengusaha Tommy Winata yang melakukan aduan kepada redaksi Tempo, karena telah melakukan penyebaran berita bohong melalui tulisan di majalah Tempo yang berjudul “Ada Tommy di Tenabang” dan sebutan “Pemulung Besar” bagi Tommy dalam artikel tersebut. Dalam Artikel tersebut menyebutkan bahwa pengusaha Tommy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang, Jakarta, senilai 35 milyar, dan proposalnya diajukan sebelum Pasar Tanah Abang terbakar. Dalam tulisan tersebut seolah – olah Tommy terlibat dalam peristiwa kebakaran pasar Tanah Abang.
Akibat pemberitaan tersebut, Tommy merasa terhina dan mengambil jalur hukum. Dalam persidangan (19 Juli 2004), JPU menuntut Bambang Harymurti selaku pimpinan redaksi hukuman 2 tahun penjara.
Dakwaan didasarkan pada :
1. Pasal 310 (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang di juncto-kan dengan pasal 55 KUHP tentang penyiaran berita bohong serta pencemaran nama baik
2. Pasal XIV (1), Pasal XIV (2) UU No.1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong atau tidak berewenang atau telah melampau wewenang.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan Vonis melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat, yang amar putusannya berbunyi :
1. Menyatakan terdakwa Bambang Harymurti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana menyiarkan suatu berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat secara bersama – sama dan tindak fitnah bersama – sama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Harymurti dengan pidana satu (1) tahun penjara.
Hasil Putusan Peradilan Negeri tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat tanggal 14 April 2005.
Refferensi:
1. Posted under Ilmu Politik dan Pemerintahan by Brian on Tuesday 30 December 2008
2. www.google.com
3.

Rabu, 01 April 2009

TUGAS ETIKA DAN PROFESI
OLEH : SUSIYANTI
NOBP:06097014
PERBEDAAN PEKERJAAN DAN PROFESI

PENDAHULUAN
Hal-hal yang akan saya jelaskan dalam blog ini :Perbedaan pekerjaan, profesi dan profesional beserta contohnya. Pekerjaan(profesi) yang dibutuhkan di lingkungan aplikasi internet beserta kompetensi, keahlian, dan kemampuan apa saja yang diperlukan. Kemudian bagian selanjutnya akan menjelaskan contoh-contoh sertifikasi yang cukup banyak dicari dalam menjadi seorang profesional.

PEMBAHASAN
Dalam pembahasan tugas ini , yaitu membahas tentang hal utama yang dilakukan oleh manusia yaitu pekerjaaan yang dapat dibedakan menjadi 2 bagian berdasarkan orang yang memiliki keahlian tertentu dan orang yang tidak memiliki keahlian.

PERKERJAAN
Adalah merupakan suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu. Jadi setiap orang dimungkinkan memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi. Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi padahal tidak.

Ciri-ciri pekerjaan :
Dalam melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus, pekerjaan yang dilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki status yang rendah di masyarakat dan hanya bisa menghasilkan sedikit uang.
Contoh : Operator, penjaga warnet, tukang ketik di rental, Teknisi Komputer, dll.
Operator adalah : Seorang operator adalah seorang penjaga dalam channel yang berhak untuk kick/ban seseorang yang melanggar peraturan channel.

PROFESI
Adalah merupakan suatu kegiatan yang sangat bergantung pada keahlian tertentu. Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah
atas jasanya.

Ciri-ciri pekerjaan “yang” profesi :
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun, memiliki status yang tinggi di masyarakat dan biasanya akan menerima gaji yang besar.


Contoh : Programmer, IT HelpDesk, AutoCAD Drafter, Sales, WebMaster, Web Chief Editor, Web Administrator, Unix Admnistration Manager, Director Software, Java Developer, System Architect, web designer, graphic designer, dll.IT helpdesk adalah : seseorang yang menjamin agar komputer dalam kondisi yang bagus dan benar pekerjaannya adalah melakukan pengecekan, perawatan dan pemeliharaan secara terkontrol dan rutin.
Web Designer & Graphic Designer.
Web Designer adalah Seorang yang bertanggung jawab atas elemen visual dan multimedia dari sebuah situs. Bekerja sama dengan programer web, mereka bertugas merancang situs baik dari segi isi maupun grafis. Seorang graphic designer dapat bekerja di luar desain situs, seperti menjadi staf artistik pada majalah atau koran.


Programer.
Programer adalah sesorang yang mengerti tentang banyak bahasa pemprograman visual, database, internet page. misalnya : untuk Java, C++ dan Visual Basic, HTML/XML, PHP, ASP, Cold Fusion, Delphi, SQL. Seorang programmer biasanya bertugas untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa pemprograman


PROFESIONAL
Profesional adalah orang yang sangat ahli dalam suatu bidang tertentu.

Ciri-ciri pekerjaan “yang” professional :
Orang yang Profesional biasanya menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Profesionalisasi biasanya didapatkan melalui proses atau perjalanan waktu yang sangat lama dan membuat seseorang menjadi profesional. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi walaupun akan mendapat gaji
yang tinggi sebagai upah kerja dan jasanya.
Contoh : IT manager, IT consultant, Sistem analyst, consultant ERP (Enterprise Resource Planning).

ERP consultant
Tugas intinya adalah memberi masukan atau saran akan pengembangan suatu sistem dengan software database tertentu. Tujuannya supaya perusahaan klien lebih efektif dalam melakukan pekerjaan, dengan pengeluaran yang lebih minim. Tak jarang seorang konsultan ERP (Enterprise Resource Planning) juga dituntut untuk memberi solusi pengumpulan dan pencarian data (data warehousing & data mining).

System Analist
System analyst adalah orang yang tugasnya menganalisis dan mendesain sistem yang akan digunakan dalam suatu perusahaan/organisasi. Ia dituntut mengenal mulai dari apa yang diminta oleh klien (system definition), pengerjaan database-nya (system implementation), hingga ke pengenalan hardware. Kemampuan untuk budgeting (menghitung anggaran) yang akan dipakai dalam pengerjaan sistem juga penting. Dalam praktek, system analyst dan programer bekerja bersama. System analyst mendesain dan menganalisis sistem, dan programmer yang akan membuat kode-kodenya. System analyst juga memiliki tugas yang hampir sama dengan project manager, hanya tentunya dalam skala yang lebih permanen.


Dari pejelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pekerjaan, profesi dan professional dapat di bedakan berdasarkan :

1. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
2. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
3. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
4. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Biasanya dalam berprofesi dibutuhkan setifikasi yang akan digunakan untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi dan juga tentu untuk menigkatkan gaji, berikut adalah berbagai macam jenis sertifikasi yang terkenal :
CISCO
Sertifikasi paling top dari Cisco, Cisco Certified Internetwork Expert (CCIE) merupakan yang paling susah diperoleh dan paling bergengsi di mata perusahaan-perusahaan TI dunia. Hanya ada kurang dari 5000 CCIE di seluruh dunia ini. Konon, gaji profesional CCIE yang bekerja full time minimal 100.000 dolar AS per tahunnya. Daya dongkrak
gajinya juga paling tinggi: sekitar 15-20 persen.

ORACLE
Sertifikasi Oracle sama ampuhnya dengan Cisco dalam hal daya genjot gajinya. Menurut Certmag, sertifikasi mereka bisa menaikkan gaji 33 persen lebih banyak dibanding yang bisa dilakukan terhadap profesional yangmendapatkan sertifikasi dari CompTIA dan 17 persen lebih banyak juga dibanding dengan pemegang sertifikasi dari Microsoft.


Contoh Pelanggaran Kode Etik KEWI dan UU Pers dalam Ranah Kode Etik dan Pidana
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar tersebut disusunlah suatu kode etik yang disebut Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan UU Pers.
Permasalahan mulai muncul saat beberapa media (perusahaan pers) melakukan pelanggaran – pelanggaran yang merugikan sebagain masyarakat. Beberapa contoh pelanggaran dalam ranah kode etik maupun ranah pidana antara lain sebagai berikut :
1. Pelanggaran dalam ranah Kode Etik
Sebagai contoh kasus adalah Sengketa Laksamana Sukardi dengan Majalah “Trust” (edisi 52, 27 September – 3 Oktober 2004) pada halaman 76-77. Majalah tersebut memberi judul ‘Laksamana, Kenapa Harus Kabur?” dan sampul yang berisi gambar beserta judul : Heboh Laksana “Kabur”. Pelanggaran juga dilakukan oleh beberapa media harian yaitu Harian Nusa, Harian Reporter, Harian Rakyat Merdeka, dan Harian Indo Pos.
Laksamana Sukardi merasa keberatan dengan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tersebut. Adapun yang menjadi poin keberatannya adalah karena adanya upaya yang sistematis dilakukan oleh media tersebut dalam melakukan penyesatan dan pembetukan opini publik yang salah dalam pemberitaan yang disiarkan atas dasar informasi yang tidak tepat, tidak akurat, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang secara jelas dan tegas mengarah kepada fitnah dan melanggar azas praduga tak bersalah, serta menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nama baik Laksamana Sukardi, keluarga, maupun partai PDIP. Pemberitaan tersebut melanggar amanah KEWI antara lain :
• Pasal 1 yaitu “Wartawan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh info dengan benar” (pada kenyataannya media menyiarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya)
• Pasal 3 tentang azas praduga tak bersalah
• Pasal 4 tentang pemberitaan yang bersifat dusta dan fitnah
Pemberitaan tersebut juga melanggar UU Pers antara lain :
• Pasal 5 ayat (1) yaitu Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Dalam menyelesaikan sengketa tersebut Laksamana Sukardi memilih menggunakan jalur Dewan Pers seperti yang diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Pelanggaran dalam ranah Hukum Pidana
Sebagai contoh kasus adalah perkara pengusaha Tommy Winata yang melakukan aduan kepada redaksi Tempo, karena telah melakukan penyebaran berita bohong melalui tulisan di majalah Tempo yang berjudul “Ada Tommy di Tenabang” dan sebutan “Pemulung Besar” bagi Tommy dalam artikel tersebut. Dalam Artikel tersebut menyebutkan bahwa pengusaha Tommy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang, Jakarta, senilai 35 milyar, dan proposalnya diajukan sebelum Pasar Tanah Abang terbakar. Dalam tulisan tersebut seolah – olah Tommy terlibat dalam peristiwa kebakaran pasar Tanah Abang.
Akibat pemberitaan tersebut, Tommy merasa terhina dan mengambil jalur hukum. Dalam persidangan (19 Juli 2004), JPU menuntut Bambang Harymurti selaku pimpinan redaksi hukuman 2 tahun penjara.
Dakwaan didasarkan pada :
1. Pasal 310 (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang di juncto-kan dengan pasal 55 KUHP tentang penyiaran berita bohong serta pencemaran nama baik
2. Pasal XIV (1), Pasal XIV (2) UU No.1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong atau tidak berewenang atau telah melampau wewenang.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan Vonis melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat, yang amar putusannya berbunyi :
1. Menyatakan terdakwa Bambang Harymurti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana menyiarkan suatu berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat secara bersama – sama dan tindak fitnah bersama – sama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Harymurti dengan pidana satu (1) tahun penjara.
Hasil Putusan Peradilan Negeri tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat tanggal 14 April 2005.
Refferensi:
1. Posted under Ilmu Politik dan Pemerintahan by Brian on Tuesday 30 December 2008
2. www.google.com
3.

PERBEDAAN PROFESI DAN PEKERJAAN

TUGAS ETIKA DAN PROFESI
OLEH : SUSIYANTI
NOBP:06097014
PERBEDAAN PEKERJAAN DAN PROFESI

PENDAHULUAN
Hal-hal yang akan saya jelaskan dalam blog ini :Perbedaan pekerjaan, profesi dan profesional beserta contohnya. Pekerjaan(profesi) yang dibutuhkan di lingkungan aplikasi internet beserta kompetensi, keahlian, dan kemampuan apa saja yang diperlukan. Kemudian bagian selanjutnya akan menjelaskan contoh-contoh sertifikasi yang cukup banyak dicari dalam menjadi seorang profesional.

PEMBAHASAN
Dalam pembahasan tugas ini , yaitu membahas tentang hal utama yang dilakukan oleh manusia yaitu pekerjaaan yang dapat dibedakan menjadi 2 bagian berdasarkan orang yang memiliki keahlian tertentu dan orang yang tidak memiliki keahlian.

PERKERJAAN
Adalah merupakan suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu. Jadi setiap orang dimungkinkan memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi. Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi padahal tidak.

Ciri-ciri pekerjaan :
Dalam melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus, pekerjaan yang dilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki status yang rendah di masyarakat dan hanya bisa menghasilkan sedikit uang.
Contoh : Operator, penjaga warnet, tukang ketik di rental, Teknisi Komputer, dll.
Operator adalah : Seorang operator adalah seorang penjaga dalam channel yang berhak untuk kick/ban seseorang yang melanggar peraturan channel.

PROFESI
Adalah merupakan suatu kegiatan yang sangat bergantung pada keahlian tertentu. Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah
atas jasanya.

Ciri-ciri pekerjaan “yang” profesi :
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun, memiliki status yang tinggi di masyarakat dan biasanya akan menerima gaji yang besar.


Contoh : Programmer, IT HelpDesk, AutoCAD Drafter, Sales, WebMaster, Web Chief Editor, Web Administrator, Unix Admnistration Manager, Director Software, Java Developer, System Architect, web designer, graphic designer, dll.IT helpdesk adalah : seseorang yang menjamin agar komputer dalam kondisi yang bagus dan benar pekerjaannya adalah melakukan pengecekan, perawatan dan pemeliharaan secara terkontrol dan rutin.
Web Designer & Graphic Designer.
Web Designer adalah Seorang yang bertanggung jawab atas elemen visual dan multimedia dari sebuah situs. Bekerja sama dengan programer web, mereka bertugas merancang situs baik dari segi isi maupun grafis. Seorang graphic designer dapat bekerja di luar desain situs, seperti menjadi staf artistik pada majalah atau koran.


Programer.
Programer adalah sesorang yang mengerti tentang banyak bahasa pemprograman visual, database, internet page. misalnya : untuk Java, C++ dan Visual Basic, HTML/XML, PHP, ASP, Cold Fusion, Delphi, SQL. Seorang programmer biasanya bertugas untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa pemprograman


PROFESIONAL
Profesional adalah orang yang sangat ahli dalam suatu bidang tertentu.

Ciri-ciri pekerjaan “yang” professional :
Orang yang Profesional biasanya menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Profesionalisasi biasanya didapatkan melalui proses atau perjalanan waktu yang sangat lama dan membuat seseorang menjadi profesional. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi walaupun akan mendapat gaji
yang tinggi sebagai upah kerja dan jasanya.
Contoh : IT manager, IT consultant, Sistem analyst, consultant ERP (Enterprise Resource Planning).

ERP consultant
Tugas intinya adalah memberi masukan atau saran akan pengembangan suatu sistem dengan software database tertentu. Tujuannya supaya perusahaan klien lebih efektif dalam melakukan pekerjaan, dengan pengeluaran yang lebih minim. Tak jarang seorang konsultan ERP (Enterprise Resource Planning) juga dituntut untuk memberi solusi pengumpulan dan pencarian data (data warehousing & data mining).

System Analist
System analyst adalah orang yang tugasnya menganalisis dan mendesain sistem yang akan digunakan dalam suatu perusahaan/organisasi. Ia dituntut mengenal mulai dari apa yang diminta oleh klien (system definition), pengerjaan database-nya (system implementation), hingga ke pengenalan hardware. Kemampuan untuk budgeting (menghitung anggaran) yang akan dipakai dalam pengerjaan sistem juga penting. Dalam praktek, system analyst dan programer bekerja bersama. System analyst mendesain dan menganalisis sistem, dan programmer yang akan membuat kode-kodenya. System analyst juga memiliki tugas yang hampir sama dengan project manager, hanya tentunya dalam skala yang lebih permanen.


Dari pejelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pekerjaan, profesi dan professional dapat di bedakan berdasarkan :

1. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
2. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
3. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
4. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Biasanya dalam berprofesi dibutuhkan setifikasi yang akan digunakan untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi dan juga tentu untuk menigkatkan gaji, berikut adalah berbagai macam jenis sertifikasi yang terkenal :
CISCO
Sertifikasi paling top dari Cisco, Cisco Certified Internetwork Expert (CCIE) merupakan yang paling susah diperoleh dan paling bergengsi di mata perusahaan-perusahaan TI dunia. Hanya ada kurang dari 5000 CCIE di seluruh dunia ini. Konon, gaji profesional CCIE yang bekerja full time minimal 100.000 dolar AS per tahunnya. Daya dongkrak
gajinya juga paling tinggi: sekitar 15-20 persen.

ORACLE
Sertifikasi Oracle sama ampuhnya dengan Cisco dalam hal daya genjot gajinya. Menurut Certmag, sertifikasi mereka bisa menaikkan gaji 33 persen lebih banyak dibanding yang bisa dilakukan terhadap profesional yangmendapatkan sertifikasi dari CompTIA dan 17 persen lebih banyak juga dibanding dengan pemegang sertifikasi dari Microsoft.


Contoh Pelanggaran Kode Etik KEWI dan UU Pers dalam Ranah Kode Etik dan Pidana

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar tersebut disusunlah suatu kode etik yang disebut Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan UU Pers.
Permasalahan mulai muncul saat beberapa media (perusahaan pers) melakukan pelanggaran – pelanggaran yang merugikan sebagain masyarakat. Beberapa contoh pelanggaran dalam ranah kode etik maupun ranah pidana antara lain sebagai berikut :
1. Pelanggaran dalam ranah Kode Etik
Sebagai contoh kasus adalah Sengketa Laksamana Sukardi dengan Majalah “Trust” (edisi 52, 27 September – 3 Oktober 2004) pada halaman 76-77. Majalah tersebut memberi judul ‘Laksamana, Kenapa Harus Kabur?” dan sampul yang berisi gambar beserta judul : Heboh Laksana “Kabur”. Pelanggaran juga dilakukan oleh beberapa media harian yaitu Harian Nusa, Harian Reporter, Harian Rakyat Merdeka, dan Harian Indo Pos.
Laksamana Sukardi merasa keberatan dengan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tersebut. Adapun yang menjadi poin keberatannya adalah karena adanya upaya yang sistematis dilakukan oleh media tersebut dalam melakukan penyesatan dan pembetukan opini publik yang salah dalam pemberitaan yang disiarkan atas dasar informasi yang tidak tepat, tidak akurat, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang secara jelas dan tegas mengarah kepada fitnah dan melanggar azas praduga tak bersalah, serta menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nama baik Laksamana Sukardi, keluarga, maupun partai PDIP. Pemberitaan tersebut melanggar amanah KEWI antara lain :
• Pasal 1 yaitu “Wartawan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh info dengan benar” (pada kenyataannya media menyiarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya)
• Pasal 3 tentang azas praduga tak bersalah
• Pasal 4 tentang pemberitaan yang bersifat dusta dan fitnah
Pemberitaan tersebut juga melanggar UU Pers antara lain :
• Pasal 5 ayat (1) yaitu Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Dalam menyelesaikan sengketa tersebut Laksamana Sukardi memilih menggunakan jalur Dewan Pers seperti yang diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Pelanggaran dalam ranah Hukum Pidana
Sebagai contoh kasus adalah perkara pengusaha Tommy Winata yang melakukan aduan kepada redaksi Tempo, karena telah melakukan penyebaran berita bohong melalui tulisan di majalah Tempo yang berjudul “Ada Tommy di Tenabang” dan sebutan “Pemulung Besar” bagi Tommy dalam artikel tersebut. Dalam Artikel tersebut menyebutkan bahwa pengusaha Tommy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang, Jakarta, senilai 35 milyar, dan proposalnya diajukan sebelum Pasar Tanah Abang terbakar. Dalam tulisan tersebut seolah – olah Tommy terlibat dalam peristiwa kebakaran pasar Tanah Abang.
Akibat pemberitaan tersebut, Tommy merasa terhina dan mengambil jalur hukum. Dalam persidangan (19 Juli 2004), JPU menuntut Bambang Harymurti selaku pimpinan redaksi hukuman 2 tahun penjara.
Dakwaan didasarkan pada :
1. Pasal 310 (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang di juncto-kan dengan pasal 55 KUHP tentang penyiaran berita bohong serta pencemaran nama baik
2. Pasal XIV (1), Pasal XIV (2) UU No.1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong atau tidak berewenang atau telah melampau wewenang.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan Vonis melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat, yang amar putusannya berbunyi :
1. Menyatakan terdakwa Bambang Harymurti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana menyiarkan suatu berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat secara bersama – sama dan tindak fitnah bersama – sama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Harymurti dengan pidana satu (1) tahun penjara.
Hasil Putusan Peradilan Negeri tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat tanggal 14 April 2005.
Refferensi:
1. Posted under Ilmu Politik dan Pemerintahan by Brian on Tuesday 30 December 2008
2. www.google.com
3.