Jumat, 24 April 2009

KEJAHATAN KOMPUTER

TUGAS ETIKA PROFESI
OLEH : SUSIYANTI
NOBP: 06097014

KEJAHATAN KOMPUTER

A. Pengertian

Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan (network) komputer yang terdiri dari ribuan jaringan komputer independen yang dihubungkan satu dengan yang lainnya. Jaringan komputer ini dapat terdiri dari lembaga pendidikan, pemerintahan, militer, organisasi, bisnis dan organisasi lainnya. Internet atau nama pendeknya Net merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang terbesar di dunia.

Internet sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi komputer, media, dan teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan dalam mengatasi permasalahan geografis, sehingga berbagai aktifitas manusia tidak terhalang dengan jarak, ruang, dan waktu. Saat ini internet telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di dunia dengan pemakai lebih dari 100 juta orang. Keadaan ini membuat kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat.

Di masa yang serba otomatis dan terhubung, hampir seluruh organisasi tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau pelanggaran komputer pada dirinya. Sehingga pembahasan dalam bab ini lebih menekankan kepada kejahatan komputer yang terkait dengan dunia maya (cyberspace). Sebelumnya penting bagi penulis untuk menyampaikan berbagai teori dan definisi tentang kejahatan melalui media Internet.

Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain :

" …. any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property… Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,…."

Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :

" Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data"

Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.

Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :

"Computer crime is crime toward computer ".

Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.

Seorang ahli dari Jerman, Sieber mengklasifikasikan kejahatan komputer dengan

a. fraud by computer manipulation
b. computer espionage and software theft
c. computer sabotage
d. theft or service
e. unauthorized access to data processing system
f. traditional business offences assited by data processing

Kemudian pendapat yang dikemukakan oleh Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, beliau lebih memperluas pengertian dengan mengemukakan bahwa pengertian kejahatan komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan.

Semua perumusan atau batasan yang diberikan mengenai kejahatan komputer (computer crime) atau penyalahgunaan komputer (computer misuse) secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.

Dilihat dari definisi-definisi di atas ada beberapa subtansi dari kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer yang hendak dibahas, yaitu :

a. Akses tidak sah dan Penggunaan secara tidak sah (unauthorized access and unauthorized use)
b. Penipuan dan pencurian informasi (fraud and information theft)
c. Pelanggaran- pelanggaran (associated offence)

Dalam tulisan ini, penulis hanya mencoba menerangkan gambaran lebih jauh tentang sejarah akses secara tidak sah (unauthorized access) dalam komputer khususnya penggunaan komputer di internet.

C. Akses secara tidak sah (Unauthorized Access)

Isu utama dalam pembahasan akses secara tidak sah (unauthorized access) adalah hacking , yang dikenal juga dengan sebutan computer trespass, yaitu tindakan yang melanggar hukum apapun bentuk alasan dan motivasinya. Tidak jarang tindakan ini disertai dengan penipuan, pencurian, penggelapan, atau pengrusakan. Hacking sebagai salah satu kejahatan di komputer telah memiliki sejarah perjalanan yang panjang. Bermula diakhir perang dunia II sampai dengan tahun 60-an komputer masih merupakan barang langka, hanya departemen dan organisasi-organisasi besarlah yang mempunyai komputer. Pada awalnya beberapa orang mahasiswa yang berasal dari Institute of Technology (MIT) di Massachusets melakukan eksperimen dengan menggunakan komputer institutnya. Mereka melakukan penyusupan-penyusupan dalam menggunakan komputer dengan maksud agar penggunaan komputer tersebut dapat dilakukan kapan dan di mana saja. Para mahasiswa tersebut membuat program yang bertujuan mengoptimalkan fungsi dan kerja komputer dan membantu pengembangan bahasa LISP karya John McCarthy.

Selain membuat program, mereka juga bekerja dalam pembuatan proyek MAC (Multiple Access Computer). Pada saat inilah pertama kali istilah "hacker" digunakan. Istilah ini berawal dari kata "hack" yang saat itu artinya "tehnik pemrograman kreative yang mampu memecahkan masalah secara jauh dan lebih efisien daripada tehnik biasa". Saat itu, sebuah tindakan "hacking computer" sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan kemampuan program dan lebih hemat.

Pada tahun 1969, dengan dibangunnya APRANET oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan Amerika (awalnya jaringan ini hanya menghubungkan beberapa peruguruan tinggi seperti Stanford dan UCLA, kemudian jaringan ini mampu dikembangkan) semakin mendorong pertumbuhan kelompok hacker di universitas-universitas terkemuka, antara lain MIT (pelopor hacker), Carnegie-Mellon, dan Standford AI Lab.

Kemudian sejalan dengan perkembangan teknologi komputer dan pesatnya pertumbuhan jaringan internet, mendorong meningkatnya pertumbuhan para hacker. Khususnya di tahun 90-an, dimana internet telah berkembang dengan pesat. Para hacker membentuk komunitasnya sendiri (cyber community), di mana mereka sering menunjukkan keahlian mereka, bahkan sering juga disertai dengan tindakan-tindakan yang merugikan. Seperti kerusakan sistem komputer, hilangnya seluruh data dalam komputer, tidak berfungsinya search engine ; seperti Yahoo, CNN yang sempat terhenti beberapa hari, dan tentunya kerugian dari segi ekonomi.

D. Objek Penyerangan dalam Komputer

Komputer sebagai sistem mempunyai beberapa bagian. Bagian-bagian dari komputer menimbulkan luasnya kemungkinan terjadinya pelanggaran komputer atau kejahatan komputer. Berikut merupakan bagian dari sistem komputer yang mungkin diserang ;

a. Perangkat keras (Hardware)

Adalah bagian dari komputer yang dapat dilihat dan disentuh oleh manusia. Perangkat keras terdiri dari terminal komputer, printer, external modem, scanner, mouse,pointing device, disk, tape drives, dll.

b. Perangkat Lunak (Software)

Perangkat lunak adalah seperangkat instruksi yang ditulis oleh manusia untuk memberi perintah bagi komputer untuk melakukan fungsinya. Pada dasarnya ada dua bagian dari perangkat lunak yaitu operating sistem ( perangkat lunak yang sudah ditulis di pabrik yang berfungsi sebagai penengah antar perangkat keras dengan perangkat lunak yang ditulis oleh pemakai komputer) dan program aplikasi (program yang ditulis dan diterjemahkan oleh language software untuk menyelesaikan suatu aplikasi tertentu. Ada dua cara untuk bisa mendapatkan program aplikasi yang dibutuhkan, yaitu dengan mengembangkan program aplikasi sendiri atau membelinya.

c. Data

Dapat dipersamakan bahwa data seperti darah yang menjadi tanda kehidupan seseorang begitupula dengan data yang menjadi sumber kehidupan suatu organisasi. Data dalam organisasi menghimpun berbagai macam informasi dalam perusahaan, seperti data jumlah barang, data perjanjian, data keuangan,dll. Apabila sesorang mencuri data dari suatu organisasi artinya ia mencuri aset perusahaan tersebut, sama seperti ia mencuri uang atau perlengkapan.

d. Komunikasi

Komunikasi bertempat di network. Network membentuk jaringan dari sistem komunikasi data yang melibatkan sebuah atau lebih sistem komputer yang dihubungkan dengan jalur transmisi alat komunikasi membentuk satu sistem. Dengan network, komputer satu dapat menggunakan data di komputer lain, dapat mencetak laporan komputer lain, dapat memberi berita ke komputer lain walaupun berlainan area. Network merupakan cara yang sangat berguna untuk mengintegrasikan sistem informasi dan menyalurkan arus informasi dari satu area ke area lainnya. Sedangkan internetwork menghubungkan satu atau lebih network. Internet adalah jaringan global yang menghubungkan ribuan jaringan komputer independen dari berbagai belahan dunia. Terhubungnya komputer ke dalam berbagai network membuka peluang diserangnya informasi yang tersimpan dalam komputer tersebut. Cracker dapat menggunakan satu komputer dalam network untuk menghubungi network yang lain serta merusak sistem dan network yang terhubung tersebut. Craker dapat berpindah dari satu network ke network yang lainnya untuk menyulitkan terdeteksi diri atau keberadaannya.

E. Penutup

Berbagai persoalan yang telah penulis sampaikan di atas hanya sekelumit dari berbagai permasalahan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet. Namun, berbagai teori dan kasus kejahatan yang telah disampaikan di atas setidak-tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat "membebaskan diri" dari kejahatan. Dalam perkembangannya saat ini internet malah menjadi media yang sangat efektif bagi perkembangan kejahatan bentuk baru yang dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan ini haruslah dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara maximal bagi kehidupan umat manusia. Karena itulah, sistem hukum yang efektif telah menjadi tembok akhir bagi pencari .keadilan untuk meminimumkan berbagai kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi.


Istilah – istilah pada kejahatan computer

A. HACKER
Hacker adalah seseorang yang mengerti sebuah sistem, bagaimana caranya sistem tersebut bekerja, dan mengetahui jawaban dari pertanyaan seperti ini : " Jika saya menambahkan, meng edit, atau menghapus bagian ..... , maka yang terjadi adalah .....
Kira-kira proses nya seperti itu, mengetahui suatu system sama saja mengetahui bagaimana membuat sistem tersebut tidak berjalan, atau memanipulasi system tersebut.


B. CRACKER

Cracker adalah seorang yang kegiatannya hanyalah merusak, menembus dan mengganti halaman suatu situs adalah menjadi hobi dengan alasan untuk uji coba kemampuannya. ataupun hanya untuk mengasah ilmu yang sudah di dapatnya.

Apa bedanya antara hacker dan cracker

Perbedaannya sangat tipis, hanya karena satu alasan saja, seorang hacker bisa menjadi cracker dan melakukan tindakan pengerusakan. atau seorang cracker bisa juga menjadi hacker

C. SPAMER

Secara harfiah arti spam adalah sampah, mengapa dikatakan sampah, karena sesuatu yang tidak kita inginkan berada di tempat kita atau rumah kita maka kita mengatakannya sebagai sampah. Nah..begitu juga dengan surat-surat kita yang masuk pada inbox terkadang terdapat surat yang tidak kita kenali asalnya dan bukan termasuk salah satu dari sekian banyak nama pada daftar kontak kita. Maka surat seperti ini dalam istilah email di sebut sebagai spam

D. VIRUS KOMPUTER
Pengertian Virus Komputer Virus komputer adalah suatu program komputer Definisi umum virus komputer adalah program komputer yang biasanya berukuran kecil yang dapat meyebabkan gangguan atau kerusakan pada sistem komputer dan memiliki beberapa kemampuan dasar, diantaranya adalah :
 Kemampuan untuk memperbanyak diri
Yakni kemampuan untuk membuat duplikat dirinya pada file-file atau disk-disk yang belum ditularinya, sehingga lama-kelamaan wilayah penyebarannya semakin luas.
 Kemampuan untuk menyembunyikan diri
Yakni kemampuan untuk menyembunyikan dirinya dari perhatian user, antara lain dengan cara-cara berikut :
a. Menghadang keluaran ke layar selama virus bekerja, sehingga pekerjaan virus tak tampak oleh user.
b. Program virus ditempatkan diluar track2 yang dibuat DOS (misalkan track 41)
c. Ukuran virus dibuat sekecil mungkin sehingga tidak menarik kecurigaan.
 Kemampuan untuk mengadakan manipulasi
Sebenarnya rutin manipulasi tak terlalu penting. Tetapi inilah yang sering mengganggu. Biasanya rutin ini dibuat untuk :
a. Membuat tampilan atau pesan yang menggangu pada layer monitor
b. Mengganti volume label disket
c. Merusak struktur disk, menghapus file-file
d. Mengacaukan kerja alat-alat I/O, seperti keyboard dan printer
 Kemampuan untuk mendapatkan informasi
Yakni kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang struktur media penyimpanan seperti letak boot record asli, letak table partisi, letak FAT3, posisi suatu file, dan sebagainya.
 Kemampuan untuk memeriksa keberadaan dirinya
Sebelum menyusipi suati file virus memeriksa keberadaan dirinya dalam file itu dengan mencari ID (tanda pengenal) dirinya di dalam file itu. File yang belum tertular suatu virus tentunya tidak mengandung ID dari virus yang bersangkutan. Kemampuan ini mencegah penyusupan yang berkali-kali pada suatu file yang sama.

E .WORM
Cacing-cacing di Internet (Worms) adalah autonomous intrusion agents yang mampu melakukan penggandaan-diri dan menyebar dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan sekuriti (security flaws) pada services yang umum digunakan. Worm bukanlah sebuah fenomena baru, ditemukan pertama kali penyebarannya pada tahun 1988. Worms telah menjadi sebuah ancaman yang mematikan di Internet, walaupun sebagian besar kasus yang terjadi secara spesifik adalah pada sistim berbasis Windows. Beberapa jenis worms terbaru memanfaatkan electronic mail (e-mail) sebagai medium penyebarannya.

E. SPYWARE

Spyware dan Adware adalah suatu program (software) yang sengaja dibuat dan disebarluaskan oleh para produsen pembuatnya dan disebarluaskan di internet agar mereka bisa mengintai semua aktifitas orang lain di internet, khususnya pada saat mereka sedang melakukan browsing. Jika program yang mereka buat ( terdapat spyware / adware) sudah tertanam dan aktif di komputer seseorang, maka mereka akan mudah melakukan berbagai hal yang pada intinya akan merugikan pengguna internet, misalnya meng-invade your privacy, and flood you eith those horrible popups. Dan kemudian lebih lanjut ” if you are like most users on the internet, chances are you are probably infected with these applications” Jadi spyware itu bisa di ibaratkan dia adalah parasit pada sebuah computer.
Tanda-tanda umum terdapat spyware

Ada beberapa gejala umum yang bisa dirasakan oleh pengguna computer apabila parasit yang bernama SPYWARE dan ADWARE sudah benar-benar menginfeksi, yaitu :

* Kinerja Computer akan terasa lambat, terutama setelah terhubung dengan internet
* Browser ( Mozilla FireFox, Internet Explorer, Opera Browser, Netscape dll ) terkadang atau seringkali macet ( hang / crash ) pada saat akan membuka halaman web tertentu
* Alamat situs yang sudah di-set secara default sering berubah
* Terkadang browser terbuka dengan sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu

Pengaruh (resiko/akibat) yang ditimbulkan Spyware dan Adware
Karena Spyware dan Adware itu digolongkan sebagai sebuah parasit, maka kedua jenis parasit versi computer ini juga memiliki prinsip hidup yang moderat, sama seperti prinsip hidup parasit yang sebenarnya, yaitu demi kelangsungan hidupnya parasit tidak ingin berbuat berbuat yang menyebabkan matinya organisme yang ditumpanginya, sebab jika organisme yang ditumpanginya mati maka ia juga akanikut mati :d Hal ini berarti bahwa meskipun computer kita sudah dijangkiti Spyware dan Adware. kehadiran mereka sidalam system computer tidak akan sampai membuat computer hancur, rusak, data-data hilang.

Sumber:
1. LKHT-UI [31/7/2004]
2. www.google.com

Jumat, 03 April 2009

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI, BEBERAPA PENYEBABNYA SERTA UPAYA YANG MUNGKIN DILAKUKAN DAN CONTOH KASUS.

TUGAS ETIKA PROFESI III
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI, BEBERAPA PENYEBABNYA, UPAYA-UPAYA YANG MUNGKIN DILAKUKAN SERTA CONTOH KASUS.
NAMA : SUSIYANTI
NOBP : 06097014

ETIKA PROFESI ADALAH

Etika profesi adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat "built-in mechanism" berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.
Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.

PENGERTIAN KODE ETIK

Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikina kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

Terjadinya penyimpangann yang dilakukan oleh anggota kelompok profesi dari kode etik profesi di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri.
Karena kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.


BEBERAPA PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

1. Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
2. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.
3. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
4. Memberi peluang kepada profesional yang untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

UPAYA YANG MUNGKIN DILAKUKAN TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

A. Klausul penundukan pada undang-undang
1. Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya. Dengan demikian, menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan dalam rumusan kode etik profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.
2. Dalam kode etik profesi dicantumkan ketentuan: “Pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku “.
B. Legalisasi kode etik profesi
1. Dalam rumusan kode etik dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh Dewan Kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan.
2. Untuk memperoleh legalisasi, ketua kelompok profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu.
3. Jadi, kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu.

CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI DI BIDANG IT

Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital
Terminal2 jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.
Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
1. Tidak berjalannya control dan pengawasan diri masyarakat
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5. Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.

KESADARAN HUKUM
Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan bahwa ada lima unsur penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :

1. undang2
2. mentalitas aparat penegak hukum
3. perilaku masyarakat
4. sarana
5. kultur.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.

Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.
KEBUTUHAN UNDANG-UNDANG.
Undang-Uundang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.

referensi:
www.google.com

Kamis, 02 April 2009

PERBEDAAN PROFESI DAN PEKERJAAN

TUGAS ETIKA DAN PROFESI
OLEH : SUSIYANTI
NOBP:06097014
PERBEDAAN PEKERJAAN DAN PROFESI

PENDAHULUAN
Hal-hal yang akan saya jelaskan dalam blog ini :Perbedaan pekerjaan, profesi dan profesional beserta contohnya. Pekerjaan(profesi) yang dibutuhkan di lingkungan aplikasi internet beserta kompetensi, keahlian, dan kemampuan apa saja yang diperlukan. Kemudian bagian selanjutnya akan menjelaskan contoh-contoh sertifikasi yang cukup banyak dicari dalam menjadi seorang profesional.

PEMBAHASAN
Dalam pembahasan tugas ini , yaitu membahas tentang hal utama yang dilakukan oleh manusia yaitu pekerjaaan yang dapat dibedakan menjadi 2 bagian berdasarkan orang yang memiliki keahlian tertentu dan orang yang tidak memiliki keahlian.

PERKERJAAN
Adalah merupakan suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu. Jadi setiap orang dimungkinkan memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi. Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi padahal tidak.

Ciri-ciri pekerjaan :
Dalam melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus, pekerjaan yang dilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki status yang rendah di masyarakat dan hanya bisa menghasilkan sedikit uang.
Contoh : Operator, penjaga warnet, tukang ketik di rental, Teknisi Komputer, dll.
Operator adalah : Seorang operator adalah seorang penjaga dalam channel yang berhak untuk kick/ban seseorang yang melanggar peraturan channel.

PROFESI
Adalah merupakan suatu kegiatan yang sangat bergantung pada keahlian tertentu. Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah
atas jasanya.

Ciri-ciri pekerjaan “yang” profesi :
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun, memiliki status yang tinggi di masyarakat dan biasanya akan menerima gaji yang besar.


Contoh : Programmer, IT HelpDesk, AutoCAD Drafter, Sales, WebMaster, Web Chief Editor, Web Administrator, Unix Admnistration Manager, Director Software, Java Developer, System Architect, web designer, graphic designer, dll.IT helpdesk adalah : seseorang yang menjamin agar komputer dalam kondisi yang bagus dan benar pekerjaannya adalah melakukan pengecekan, perawatan dan pemeliharaan secara terkontrol dan rutin.
Web Designer & Graphic Designer.
Web Designer adalah Seorang yang bertanggung jawab atas elemen visual dan multimedia dari sebuah situs. Bekerja sama dengan programer web, mereka bertugas merancang situs baik dari segi isi maupun grafis. Seorang graphic designer dapat bekerja di luar desain situs, seperti menjadi staf artistik pada majalah atau koran.


Programer.
Programer adalah sesorang yang mengerti tentang banyak bahasa pemprograman visual, database, internet page. misalnya : untuk Java, C++ dan Visual Basic, HTML/XML, PHP, ASP, Cold Fusion, Delphi, SQL. Seorang programmer biasanya bertugas untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa pemprograman


PROFESIONAL
Profesional adalah orang yang sangat ahli dalam suatu bidang tertentu.

Ciri-ciri pekerjaan “yang” professional :
Orang yang Profesional biasanya menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Profesionalisasi biasanya didapatkan melalui proses atau perjalanan waktu yang sangat lama dan membuat seseorang menjadi profesional. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi walaupun akan mendapat gaji
yang tinggi sebagai upah kerja dan jasanya.
Contoh : IT manager, IT consultant, Sistem analyst, consultant ERP (Enterprise Resource Planning).

ERP consultant
Tugas intinya adalah memberi masukan atau saran akan pengembangan suatu sistem dengan software database tertentu. Tujuannya supaya perusahaan klien lebih efektif dalam melakukan pekerjaan, dengan pengeluaran yang lebih minim. Tak jarang seorang konsultan ERP (Enterprise Resource Planning) juga dituntut untuk memberi solusi pengumpulan dan pencarian data (data warehousing & data mining).

System Analist
System analyst adalah orang yang tugasnya menganalisis dan mendesain sistem yang akan digunakan dalam suatu perusahaan/organisasi. Ia dituntut mengenal mulai dari apa yang diminta oleh klien (system definition), pengerjaan database-nya (system implementation), hingga ke pengenalan hardware. Kemampuan untuk budgeting (menghitung anggaran) yang akan dipakai dalam pengerjaan sistem juga penting. Dalam praktek, system analyst dan programer bekerja bersama. System analyst mendesain dan menganalisis sistem, dan programmer yang akan membuat kode-kodenya. System analyst juga memiliki tugas yang hampir sama dengan project manager, hanya tentunya dalam skala yang lebih permanen.


Dari pejelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pekerjaan, profesi dan professional dapat di bedakan berdasarkan :

1. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
2. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
3. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
4. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Biasanya dalam berprofesi dibutuhkan setifikasi yang akan digunakan untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi dan juga tentu untuk menigkatkan gaji, berikut adalah berbagai macam jenis sertifikasi yang terkenal :
CISCO
Sertifikasi paling top dari Cisco, Cisco Certified Internetwork Expert (CCIE) merupakan yang paling susah diperoleh dan paling bergengsi di mata perusahaan-perusahaan TI dunia. Hanya ada kurang dari 5000 CCIE di seluruh dunia ini. Konon, gaji profesional CCIE yang bekerja full time minimal 100.000 dolar AS per tahunnya. Daya dongkrak
gajinya juga paling tinggi: sekitar 15-20 persen.

ORACLE
Sertifikasi Oracle sama ampuhnya dengan Cisco dalam hal daya genjot gajinya. Menurut Certmag, sertifikasi mereka bisa menaikkan gaji 33 persen lebih banyak dibanding yang bisa dilakukan terhadap profesional yangmendapatkan sertifikasi dari CompTIA dan 17 persen lebih banyak juga dibanding dengan pemegang sertifikasi dari Microsoft.


Contoh Pelanggaran Kode Etik KEWI dan UU Pers dalam Ranah Kode Etik dan Pidana
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar tersebut disusunlah suatu kode etik yang disebut Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan UU Pers.
Permasalahan mulai muncul saat beberapa media (perusahaan pers) melakukan pelanggaran – pelanggaran yang merugikan sebagain masyarakat. Beberapa contoh pelanggaran dalam ranah kode etik maupun ranah pidana antara lain sebagai berikut :
1. Pelanggaran dalam ranah Kode Etik
Sebagai contoh kasus adalah Sengketa Laksamana Sukardi dengan Majalah “Trust” (edisi 52, 27 September – 3 Oktober 2004) pada halaman 76-77. Majalah tersebut memberi judul ‘Laksamana, Kenapa Harus Kabur?” dan sampul yang berisi gambar beserta judul : Heboh Laksana “Kabur”. Pelanggaran juga dilakukan oleh beberapa media harian yaitu Harian Nusa, Harian Reporter, Harian Rakyat Merdeka, dan Harian Indo Pos.
Laksamana Sukardi merasa keberatan dengan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tersebut. Adapun yang menjadi poin keberatannya adalah karena adanya upaya yang sistematis dilakukan oleh media tersebut dalam melakukan penyesatan dan pembetukan opini publik yang salah dalam pemberitaan yang disiarkan atas dasar informasi yang tidak tepat, tidak akurat, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang secara jelas dan tegas mengarah kepada fitnah dan melanggar azas praduga tak bersalah, serta menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nama baik Laksamana Sukardi, keluarga, maupun partai PDIP. Pemberitaan tersebut melanggar amanah KEWI antara lain :
• Pasal 1 yaitu “Wartawan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh info dengan benar” (pada kenyataannya media menyiarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya)
• Pasal 3 tentang azas praduga tak bersalah
• Pasal 4 tentang pemberitaan yang bersifat dusta dan fitnah
Pemberitaan tersebut juga melanggar UU Pers antara lain :
• Pasal 5 ayat (1) yaitu Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Dalam menyelesaikan sengketa tersebut Laksamana Sukardi memilih menggunakan jalur Dewan Pers seperti yang diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Pelanggaran dalam ranah Hukum Pidana
Sebagai contoh kasus adalah perkara pengusaha Tommy Winata yang melakukan aduan kepada redaksi Tempo, karena telah melakukan penyebaran berita bohong melalui tulisan di majalah Tempo yang berjudul “Ada Tommy di Tenabang” dan sebutan “Pemulung Besar” bagi Tommy dalam artikel tersebut. Dalam Artikel tersebut menyebutkan bahwa pengusaha Tommy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang, Jakarta, senilai 35 milyar, dan proposalnya diajukan sebelum Pasar Tanah Abang terbakar. Dalam tulisan tersebut seolah – olah Tommy terlibat dalam peristiwa kebakaran pasar Tanah Abang.
Akibat pemberitaan tersebut, Tommy merasa terhina dan mengambil jalur hukum. Dalam persidangan (19 Juli 2004), JPU menuntut Bambang Harymurti selaku pimpinan redaksi hukuman 2 tahun penjara.
Dakwaan didasarkan pada :
1. Pasal 310 (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang di juncto-kan dengan pasal 55 KUHP tentang penyiaran berita bohong serta pencemaran nama baik
2. Pasal XIV (1), Pasal XIV (2) UU No.1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong atau tidak berewenang atau telah melampau wewenang.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan Vonis melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat, yang amar putusannya berbunyi :
1. Menyatakan terdakwa Bambang Harymurti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana menyiarkan suatu berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat secara bersama – sama dan tindak fitnah bersama – sama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Harymurti dengan pidana satu (1) tahun penjara.
Hasil Putusan Peradilan Negeri tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat tanggal 14 April 2005.
Refferensi:
1. Posted under Ilmu Politik dan Pemerintahan by Brian on Tuesday 30 December 2008
2. www.google.com
3.

Rabu, 01 April 2009

TUGAS ETIKA DAN PROFESI
OLEH : SUSIYANTI
NOBP:06097014
PERBEDAAN PEKERJAAN DAN PROFESI

PENDAHULUAN
Hal-hal yang akan saya jelaskan dalam blog ini :Perbedaan pekerjaan, profesi dan profesional beserta contohnya. Pekerjaan(profesi) yang dibutuhkan di lingkungan aplikasi internet beserta kompetensi, keahlian, dan kemampuan apa saja yang diperlukan. Kemudian bagian selanjutnya akan menjelaskan contoh-contoh sertifikasi yang cukup banyak dicari dalam menjadi seorang profesional.

PEMBAHASAN
Dalam pembahasan tugas ini , yaitu membahas tentang hal utama yang dilakukan oleh manusia yaitu pekerjaaan yang dapat dibedakan menjadi 2 bagian berdasarkan orang yang memiliki keahlian tertentu dan orang yang tidak memiliki keahlian.

PERKERJAAN
Adalah merupakan suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu. Jadi setiap orang dimungkinkan memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi. Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi padahal tidak.

Ciri-ciri pekerjaan :
Dalam melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus, pekerjaan yang dilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki status yang rendah di masyarakat dan hanya bisa menghasilkan sedikit uang.
Contoh : Operator, penjaga warnet, tukang ketik di rental, Teknisi Komputer, dll.
Operator adalah : Seorang operator adalah seorang penjaga dalam channel yang berhak untuk kick/ban seseorang yang melanggar peraturan channel.

PROFESI
Adalah merupakan suatu kegiatan yang sangat bergantung pada keahlian tertentu. Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah
atas jasanya.

Ciri-ciri pekerjaan “yang” profesi :
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun, memiliki status yang tinggi di masyarakat dan biasanya akan menerima gaji yang besar.


Contoh : Programmer, IT HelpDesk, AutoCAD Drafter, Sales, WebMaster, Web Chief Editor, Web Administrator, Unix Admnistration Manager, Director Software, Java Developer, System Architect, web designer, graphic designer, dll.IT helpdesk adalah : seseorang yang menjamin agar komputer dalam kondisi yang bagus dan benar pekerjaannya adalah melakukan pengecekan, perawatan dan pemeliharaan secara terkontrol dan rutin.
Web Designer & Graphic Designer.
Web Designer adalah Seorang yang bertanggung jawab atas elemen visual dan multimedia dari sebuah situs. Bekerja sama dengan programer web, mereka bertugas merancang situs baik dari segi isi maupun grafis. Seorang graphic designer dapat bekerja di luar desain situs, seperti menjadi staf artistik pada majalah atau koran.


Programer.
Programer adalah sesorang yang mengerti tentang banyak bahasa pemprograman visual, database, internet page. misalnya : untuk Java, C++ dan Visual Basic, HTML/XML, PHP, ASP, Cold Fusion, Delphi, SQL. Seorang programmer biasanya bertugas untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa pemprograman


PROFESIONAL
Profesional adalah orang yang sangat ahli dalam suatu bidang tertentu.

Ciri-ciri pekerjaan “yang” professional :
Orang yang Profesional biasanya menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Profesionalisasi biasanya didapatkan melalui proses atau perjalanan waktu yang sangat lama dan membuat seseorang menjadi profesional. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi walaupun akan mendapat gaji
yang tinggi sebagai upah kerja dan jasanya.
Contoh : IT manager, IT consultant, Sistem analyst, consultant ERP (Enterprise Resource Planning).

ERP consultant
Tugas intinya adalah memberi masukan atau saran akan pengembangan suatu sistem dengan software database tertentu. Tujuannya supaya perusahaan klien lebih efektif dalam melakukan pekerjaan, dengan pengeluaran yang lebih minim. Tak jarang seorang konsultan ERP (Enterprise Resource Planning) juga dituntut untuk memberi solusi pengumpulan dan pencarian data (data warehousing & data mining).

System Analist
System analyst adalah orang yang tugasnya menganalisis dan mendesain sistem yang akan digunakan dalam suatu perusahaan/organisasi. Ia dituntut mengenal mulai dari apa yang diminta oleh klien (system definition), pengerjaan database-nya (system implementation), hingga ke pengenalan hardware. Kemampuan untuk budgeting (menghitung anggaran) yang akan dipakai dalam pengerjaan sistem juga penting. Dalam praktek, system analyst dan programer bekerja bersama. System analyst mendesain dan menganalisis sistem, dan programmer yang akan membuat kode-kodenya. System analyst juga memiliki tugas yang hampir sama dengan project manager, hanya tentunya dalam skala yang lebih permanen.


Dari pejelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pekerjaan, profesi dan professional dapat di bedakan berdasarkan :

1. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
2. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
3. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
4. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Biasanya dalam berprofesi dibutuhkan setifikasi yang akan digunakan untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi dan juga tentu untuk menigkatkan gaji, berikut adalah berbagai macam jenis sertifikasi yang terkenal :
CISCO
Sertifikasi paling top dari Cisco, Cisco Certified Internetwork Expert (CCIE) merupakan yang paling susah diperoleh dan paling bergengsi di mata perusahaan-perusahaan TI dunia. Hanya ada kurang dari 5000 CCIE di seluruh dunia ini. Konon, gaji profesional CCIE yang bekerja full time minimal 100.000 dolar AS per tahunnya. Daya dongkrak
gajinya juga paling tinggi: sekitar 15-20 persen.

ORACLE
Sertifikasi Oracle sama ampuhnya dengan Cisco dalam hal daya genjot gajinya. Menurut Certmag, sertifikasi mereka bisa menaikkan gaji 33 persen lebih banyak dibanding yang bisa dilakukan terhadap profesional yangmendapatkan sertifikasi dari CompTIA dan 17 persen lebih banyak juga dibanding dengan pemegang sertifikasi dari Microsoft.


Contoh Pelanggaran Kode Etik KEWI dan UU Pers dalam Ranah Kode Etik dan Pidana
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar tersebut disusunlah suatu kode etik yang disebut Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan UU Pers.
Permasalahan mulai muncul saat beberapa media (perusahaan pers) melakukan pelanggaran – pelanggaran yang merugikan sebagain masyarakat. Beberapa contoh pelanggaran dalam ranah kode etik maupun ranah pidana antara lain sebagai berikut :
1. Pelanggaran dalam ranah Kode Etik
Sebagai contoh kasus adalah Sengketa Laksamana Sukardi dengan Majalah “Trust” (edisi 52, 27 September – 3 Oktober 2004) pada halaman 76-77. Majalah tersebut memberi judul ‘Laksamana, Kenapa Harus Kabur?” dan sampul yang berisi gambar beserta judul : Heboh Laksana “Kabur”. Pelanggaran juga dilakukan oleh beberapa media harian yaitu Harian Nusa, Harian Reporter, Harian Rakyat Merdeka, dan Harian Indo Pos.
Laksamana Sukardi merasa keberatan dengan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tersebut. Adapun yang menjadi poin keberatannya adalah karena adanya upaya yang sistematis dilakukan oleh media tersebut dalam melakukan penyesatan dan pembetukan opini publik yang salah dalam pemberitaan yang disiarkan atas dasar informasi yang tidak tepat, tidak akurat, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang secara jelas dan tegas mengarah kepada fitnah dan melanggar azas praduga tak bersalah, serta menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nama baik Laksamana Sukardi, keluarga, maupun partai PDIP. Pemberitaan tersebut melanggar amanah KEWI antara lain :
• Pasal 1 yaitu “Wartawan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh info dengan benar” (pada kenyataannya media menyiarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya)
• Pasal 3 tentang azas praduga tak bersalah
• Pasal 4 tentang pemberitaan yang bersifat dusta dan fitnah
Pemberitaan tersebut juga melanggar UU Pers antara lain :
• Pasal 5 ayat (1) yaitu Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Dalam menyelesaikan sengketa tersebut Laksamana Sukardi memilih menggunakan jalur Dewan Pers seperti yang diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Pelanggaran dalam ranah Hukum Pidana
Sebagai contoh kasus adalah perkara pengusaha Tommy Winata yang melakukan aduan kepada redaksi Tempo, karena telah melakukan penyebaran berita bohong melalui tulisan di majalah Tempo yang berjudul “Ada Tommy di Tenabang” dan sebutan “Pemulung Besar” bagi Tommy dalam artikel tersebut. Dalam Artikel tersebut menyebutkan bahwa pengusaha Tommy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang, Jakarta, senilai 35 milyar, dan proposalnya diajukan sebelum Pasar Tanah Abang terbakar. Dalam tulisan tersebut seolah – olah Tommy terlibat dalam peristiwa kebakaran pasar Tanah Abang.
Akibat pemberitaan tersebut, Tommy merasa terhina dan mengambil jalur hukum. Dalam persidangan (19 Juli 2004), JPU menuntut Bambang Harymurti selaku pimpinan redaksi hukuman 2 tahun penjara.
Dakwaan didasarkan pada :
1. Pasal 310 (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang di juncto-kan dengan pasal 55 KUHP tentang penyiaran berita bohong serta pencemaran nama baik
2. Pasal XIV (1), Pasal XIV (2) UU No.1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong atau tidak berewenang atau telah melampau wewenang.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan Vonis melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat, yang amar putusannya berbunyi :
1. Menyatakan terdakwa Bambang Harymurti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana menyiarkan suatu berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat secara bersama – sama dan tindak fitnah bersama – sama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Harymurti dengan pidana satu (1) tahun penjara.
Hasil Putusan Peradilan Negeri tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat tanggal 14 April 2005.
Refferensi:
1. Posted under Ilmu Politik dan Pemerintahan by Brian on Tuesday 30 December 2008
2. www.google.com
3.

PERBEDAAN PROFESI DAN PEKERJAAN

TUGAS ETIKA DAN PROFESI
OLEH : SUSIYANTI
NOBP:06097014
PERBEDAAN PEKERJAAN DAN PROFESI

PENDAHULUAN
Hal-hal yang akan saya jelaskan dalam blog ini :Perbedaan pekerjaan, profesi dan profesional beserta contohnya. Pekerjaan(profesi) yang dibutuhkan di lingkungan aplikasi internet beserta kompetensi, keahlian, dan kemampuan apa saja yang diperlukan. Kemudian bagian selanjutnya akan menjelaskan contoh-contoh sertifikasi yang cukup banyak dicari dalam menjadi seorang profesional.

PEMBAHASAN
Dalam pembahasan tugas ini , yaitu membahas tentang hal utama yang dilakukan oleh manusia yaitu pekerjaaan yang dapat dibedakan menjadi 2 bagian berdasarkan orang yang memiliki keahlian tertentu dan orang yang tidak memiliki keahlian.

PERKERJAAN
Adalah merupakan suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu. Jadi setiap orang dimungkinkan memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi. Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi padahal tidak.

Ciri-ciri pekerjaan :
Dalam melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus, pekerjaan yang dilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki status yang rendah di masyarakat dan hanya bisa menghasilkan sedikit uang.
Contoh : Operator, penjaga warnet, tukang ketik di rental, Teknisi Komputer, dll.
Operator adalah : Seorang operator adalah seorang penjaga dalam channel yang berhak untuk kick/ban seseorang yang melanggar peraturan channel.

PROFESI
Adalah merupakan suatu kegiatan yang sangat bergantung pada keahlian tertentu. Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah
atas jasanya.

Ciri-ciri pekerjaan “yang” profesi :
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun, memiliki status yang tinggi di masyarakat dan biasanya akan menerima gaji yang besar.


Contoh : Programmer, IT HelpDesk, AutoCAD Drafter, Sales, WebMaster, Web Chief Editor, Web Administrator, Unix Admnistration Manager, Director Software, Java Developer, System Architect, web designer, graphic designer, dll.IT helpdesk adalah : seseorang yang menjamin agar komputer dalam kondisi yang bagus dan benar pekerjaannya adalah melakukan pengecekan, perawatan dan pemeliharaan secara terkontrol dan rutin.
Web Designer & Graphic Designer.
Web Designer adalah Seorang yang bertanggung jawab atas elemen visual dan multimedia dari sebuah situs. Bekerja sama dengan programer web, mereka bertugas merancang situs baik dari segi isi maupun grafis. Seorang graphic designer dapat bekerja di luar desain situs, seperti menjadi staf artistik pada majalah atau koran.


Programer.
Programer adalah sesorang yang mengerti tentang banyak bahasa pemprograman visual, database, internet page. misalnya : untuk Java, C++ dan Visual Basic, HTML/XML, PHP, ASP, Cold Fusion, Delphi, SQL. Seorang programmer biasanya bertugas untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa pemprograman


PROFESIONAL
Profesional adalah orang yang sangat ahli dalam suatu bidang tertentu.

Ciri-ciri pekerjaan “yang” professional :
Orang yang Profesional biasanya menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Profesionalisasi biasanya didapatkan melalui proses atau perjalanan waktu yang sangat lama dan membuat seseorang menjadi profesional. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi walaupun akan mendapat gaji
yang tinggi sebagai upah kerja dan jasanya.
Contoh : IT manager, IT consultant, Sistem analyst, consultant ERP (Enterprise Resource Planning).

ERP consultant
Tugas intinya adalah memberi masukan atau saran akan pengembangan suatu sistem dengan software database tertentu. Tujuannya supaya perusahaan klien lebih efektif dalam melakukan pekerjaan, dengan pengeluaran yang lebih minim. Tak jarang seorang konsultan ERP (Enterprise Resource Planning) juga dituntut untuk memberi solusi pengumpulan dan pencarian data (data warehousing & data mining).

System Analist
System analyst adalah orang yang tugasnya menganalisis dan mendesain sistem yang akan digunakan dalam suatu perusahaan/organisasi. Ia dituntut mengenal mulai dari apa yang diminta oleh klien (system definition), pengerjaan database-nya (system implementation), hingga ke pengenalan hardware. Kemampuan untuk budgeting (menghitung anggaran) yang akan dipakai dalam pengerjaan sistem juga penting. Dalam praktek, system analyst dan programer bekerja bersama. System analyst mendesain dan menganalisis sistem, dan programmer yang akan membuat kode-kodenya. System analyst juga memiliki tugas yang hampir sama dengan project manager, hanya tentunya dalam skala yang lebih permanen.


Dari pejelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pekerjaan, profesi dan professional dapat di bedakan berdasarkan :

1. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
2. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
3. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
4. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Biasanya dalam berprofesi dibutuhkan setifikasi yang akan digunakan untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi dan juga tentu untuk menigkatkan gaji, berikut adalah berbagai macam jenis sertifikasi yang terkenal :
CISCO
Sertifikasi paling top dari Cisco, Cisco Certified Internetwork Expert (CCIE) merupakan yang paling susah diperoleh dan paling bergengsi di mata perusahaan-perusahaan TI dunia. Hanya ada kurang dari 5000 CCIE di seluruh dunia ini. Konon, gaji profesional CCIE yang bekerja full time minimal 100.000 dolar AS per tahunnya. Daya dongkrak
gajinya juga paling tinggi: sekitar 15-20 persen.

ORACLE
Sertifikasi Oracle sama ampuhnya dengan Cisco dalam hal daya genjot gajinya. Menurut Certmag, sertifikasi mereka bisa menaikkan gaji 33 persen lebih banyak dibanding yang bisa dilakukan terhadap profesional yangmendapatkan sertifikasi dari CompTIA dan 17 persen lebih banyak juga dibanding dengan pemegang sertifikasi dari Microsoft.


Contoh Pelanggaran Kode Etik KEWI dan UU Pers dalam Ranah Kode Etik dan Pidana

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar tersebut disusunlah suatu kode etik yang disebut Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan UU Pers.
Permasalahan mulai muncul saat beberapa media (perusahaan pers) melakukan pelanggaran – pelanggaran yang merugikan sebagain masyarakat. Beberapa contoh pelanggaran dalam ranah kode etik maupun ranah pidana antara lain sebagai berikut :
1. Pelanggaran dalam ranah Kode Etik
Sebagai contoh kasus adalah Sengketa Laksamana Sukardi dengan Majalah “Trust” (edisi 52, 27 September – 3 Oktober 2004) pada halaman 76-77. Majalah tersebut memberi judul ‘Laksamana, Kenapa Harus Kabur?” dan sampul yang berisi gambar beserta judul : Heboh Laksana “Kabur”. Pelanggaran juga dilakukan oleh beberapa media harian yaitu Harian Nusa, Harian Reporter, Harian Rakyat Merdeka, dan Harian Indo Pos.
Laksamana Sukardi merasa keberatan dengan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tersebut. Adapun yang menjadi poin keberatannya adalah karena adanya upaya yang sistematis dilakukan oleh media tersebut dalam melakukan penyesatan dan pembetukan opini publik yang salah dalam pemberitaan yang disiarkan atas dasar informasi yang tidak tepat, tidak akurat, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang secara jelas dan tegas mengarah kepada fitnah dan melanggar azas praduga tak bersalah, serta menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nama baik Laksamana Sukardi, keluarga, maupun partai PDIP. Pemberitaan tersebut melanggar amanah KEWI antara lain :
• Pasal 1 yaitu “Wartawan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh info dengan benar” (pada kenyataannya media menyiarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya)
• Pasal 3 tentang azas praduga tak bersalah
• Pasal 4 tentang pemberitaan yang bersifat dusta dan fitnah
Pemberitaan tersebut juga melanggar UU Pers antara lain :
• Pasal 5 ayat (1) yaitu Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Dalam menyelesaikan sengketa tersebut Laksamana Sukardi memilih menggunakan jalur Dewan Pers seperti yang diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Pelanggaran dalam ranah Hukum Pidana
Sebagai contoh kasus adalah perkara pengusaha Tommy Winata yang melakukan aduan kepada redaksi Tempo, karena telah melakukan penyebaran berita bohong melalui tulisan di majalah Tempo yang berjudul “Ada Tommy di Tenabang” dan sebutan “Pemulung Besar” bagi Tommy dalam artikel tersebut. Dalam Artikel tersebut menyebutkan bahwa pengusaha Tommy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang, Jakarta, senilai 35 milyar, dan proposalnya diajukan sebelum Pasar Tanah Abang terbakar. Dalam tulisan tersebut seolah – olah Tommy terlibat dalam peristiwa kebakaran pasar Tanah Abang.
Akibat pemberitaan tersebut, Tommy merasa terhina dan mengambil jalur hukum. Dalam persidangan (19 Juli 2004), JPU menuntut Bambang Harymurti selaku pimpinan redaksi hukuman 2 tahun penjara.
Dakwaan didasarkan pada :
1. Pasal 310 (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang di juncto-kan dengan pasal 55 KUHP tentang penyiaran berita bohong serta pencemaran nama baik
2. Pasal XIV (1), Pasal XIV (2) UU No.1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong atau tidak berewenang atau telah melampau wewenang.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan Vonis melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat, yang amar putusannya berbunyi :
1. Menyatakan terdakwa Bambang Harymurti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana menyiarkan suatu berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat secara bersama – sama dan tindak fitnah bersama – sama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Harymurti dengan pidana satu (1) tahun penjara.
Hasil Putusan Peradilan Negeri tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat tanggal 14 April 2005.
Refferensi:
1. Posted under Ilmu Politik dan Pemerintahan by Brian on Tuesday 30 December 2008
2. www.google.com
3.

Kamis, 26 Maret 2009

TUGAS ETIKA PROFESI

ETIKA
OLEH : SUSIYANTI
NOBP : 06097014


Etika adalah:
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia .

Tujuan mempelajari Etika
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.

Yang dimaksud dengan baik adalah
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif).

Yang dimaksud dengan buruk adalah
Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma‐norma masyarakat yang berlaku.

Cara penilaian baik dan buruk .
Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme. Kriteria perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini.

Faham Kebahagiaan (Hedonisme)
“Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu
(1) hedonisme individualistik/egostik hedonism
yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk;
(2) hedonisme rasional/rationalistic hedonism
yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan
(3) universalistic hedonism
yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.
Bisikan Hati (Intuisi)
Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”
Evolusi
Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsur‐angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kearah kesempurnaan.
Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep selection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexander mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di alam ini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai‐nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.
Paham Eudaemonisme
Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu
(1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan,
(2) kemauan,
(3) perbuatan baik,
(4) pengetahuan batiniah.
Aliran Pragmatisme
Aliran ini menititkberatkan pada hal‐hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.
Aliran Naturalisme
Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.
Aliran Vitalisme
Aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran naturalisme sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini terdiri dari dua kelompok yaitu ;
(1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis)
(2) vitalisme optimistis.
Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”.
Sedangkan menurut aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang berperang itulah (yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme adalah F. Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.
Aliran Gessingnungsethik
Diprakarsai oleh Albert Schweitzer, seorang ahli Teolog, Musik, Medik, Filsuf, dan Etika. Yang terpenting menurut aliran ini adalah “penghormatan akan kehidupan”, yaitu sedapat mungkin setiap makhluk harus saling menolong dan berlaku baik. Ukuran kebaikannya adalah “pemelihataan akan kehidupan”, dan yang buruk adalah setiap usaha yang berakibat kebinasaan dan menghalangi‐halangi hidup.
Aliran Idealisme
Sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang baik itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.
Aliran Eksistensialisme
Etika Eksistensialisme berpandangan bahwa eksistensi di atas dunia selalu terkait pada keputusan‐keputusan individu, Artinya, andaikan individu tidak mengambil suatu keputusan maka pastilah tidak ada yang terjadi. Individu sangat menentukan terhadao sesuatu yang baik, terutama sekali bagi kepentingan dirinya. Ungkapan dari aliran ini adalah Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya apabila keputusan itu tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk.
Aliran Marxisme
Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan


Kesimpulannya:
Setiap orang yang memiliki etika pastilah di dalam kehidupannya orang tersebut tidak akan munafik, ini disebabkan karena setiap tingkah laku atau perbuatan yang dilakukan tidak melihat kepada orang tetapi atas kesadaran terhadap diri sendiri. Apakah yang dikerjakan sudah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat.
Disini sangat ditekankan sekali mengenai kesadaran atas diri sendiri, apabila kita sudah sadar dengan apa yang kita perbuat tentu semua yang dilakukan akan selalu berdasarkan pada koridor yang berlaku di tengah masyarakat.


Referensi :
materi kuliah Etika & Profesi Teknik Informatika oleh Dr. Budi Hermana

Rabu, 25 Februari 2009

TUGAS IMK SUSIYANTI/06097014

Instruksional Televisi dan Video Teletraining Suatu Pengantar Tele Edukasi

Tele Edukasi

Tele edukasi dikenal juga dengan istilah; distance learning, tele education, belajar jarak jauh. Pengertian tele edukasi adalah suatu kegiatan edukasi, dengan pengajar dan peserta didik yang terpisah secara geografis, karena itu sangat bertumpu pada perangkat elektronis dan komunikasi serta penyajian materi. Konsep tele edukasi, sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat, namun implementasinya masih sangat sulit. Hal ini disebabkan;

  1. Tuntutan teknologi yang tinggi, yang tentu saja mahal harganya. Teknologi yang mendasar adalah, sistem video dan audio (dapat dilakukan lewat PC) dan teknologi komunikasi.
  2. Diperlukannya sumber daya yang dengan tingkat kompabilitas yang tinggi untuk dapat manangani teknologi di atas.
  3. Diperlukan kemampuan pengajar dalam menyajikan materi yang dapat ditangkap dengan lebih mudah, bahkan penyampaian materi yang bagus sangat membantu para peserta didik.
  4. Peserta didik harus mempunyai kemauan yang tinggi untuk mengikuti materi/kelas, mengingat kurangnya fungsi kontrol dari para pengajar jika dibandingkan dengan kondisi di kelas.

Beberapa media yang digunakan dalam tele edukasi, seperti jurnal, tulisan-tulisan, artikel, buku, video, computer based training, dapat digunakan sewaktu-waktu. Ada juga beberapa media, seperti konferensi via komputer, video konferensi, menuntut peserta didik dan pengajar 'berada' pada saat yang sama, walau pun terpisah secara geografis.

Adapun bentuk layanan yang dapat digunakan untuk memberikan tele edukasi tersebut adalah Instruksional Televisi dan Video Teletraining. Instruksional Televisi (Instructional Television/ITV) dan Video Teletraining memiliki metoda transmisi dan kualitas suara dan gambar yang sangat berbeda

Instruksional Televisi

ITV disalurkan melalui satelit dengan uni-direksi untuk video, dan bi-direksi untuk audio program. Penerima-penerima (receiver) dapat diletakan di daerah-daerah industri / perkantoran, preguruan tinggi-perguruan tinggi, atau di lokasi-lokasi berkumpulnya masyarakat / kepadatan populasi yang tinggi. Dengan menggunakan uni-direksi untuk video, maka para peserta didik dapat melihat pengajar, tetapi pengajar tidak dapat melihat para peserta didik. Sedangkan bi-direksi untuk audio, dengan responder untuk audio menggunakan saluran telepon atau sistem responder elektronik lainnya,

Program-program semesteran di perguruan tinggi dan program-program pengembangan profesional dan kursus-kursus, dengan keunggulan dapat menayangkan pengajar yang terkemuka, dapat ditayangkan lewat program ITV.

Gambar 1

Gambar 1 - Jaringan ITV di Amerika (Sumber: "Linking for Learning", Office of Technology Assessment, 1989)

Video Teletraining

Video Teletraining dan video konferensi (dengan kebutuhan untuk meeting) menggunakan bermacam-macam teknologi telekomunikasi untuk melakukan koneksi dengan berbagai tempat dengan biaya yang jauh lebih rendah dari pada menggunakan satelit. Setiap sisi tempat yang terhubung dengan jaringan ini dapat berfungsi sebagai sisi penerima mau pun sisi pengirim selama suatu konferensi berlangsung.Untuk video, menggunakan bi-direksi; yaitu setiap orang di semua sisi dapat melihat satu dan lainnya, tergantung dari siapa yang sedang berbicara. Audio juga menggunakan bi-direksi. Setiap orang di semua sisi dapat mendengar orang yang sedang berbicara, dan setiap orang di semua sisi dapat berbicara.

Gambar 2

Gambar 2 - Sebuah Jaringan Interatif, di mana setiap perserta dapat saling mendengar dan melihat

Perbandingan

Perbedaan teknis antara ITV dengan video teletraining secara umum dapat ditinjau dari :

  • perangkat di sisi pemancar dan penerima
  • jumlah terminal penerima yang dapat menerima program pada saat bersamaan
  • kualitas gambar dan suara

Berikut ini adalah tabel perbedaan antara ITV dengan video teletraining

IT V

Video Teletraining

Perangkat di sisi pengajar

Sebuah studio atau ruang kelas yang khusus, yang terpisah dari ruang personal produksi. Pengajar dapat menggunakan TelePromp Ters dan microphone – earphone wireless.
Dibutuhkan satu sampai empat kamera.
Studio Monitor, yang mungkin dapat terlihat atau tidak terlihat di monitor peserta didik.
Manjemen untuk line telepon.

Standar perangkat video teletraining (monitor, kamera¸panel kontrol, VCR, dan perangkat lainnya), terletak di dalam ruang konferensi atau di ruang kelas.
Extra kamera atau monitor dapat digunakan untuk memudahkan memantau pergerakan dari pengajar dan untuk menampilkan disisi yang lain.

Perangkat di sisi peserta didik

Sebuah ruang kelas dengan monitor dinding Telepon, fax, atau perangkat sistem respons lain (seperti touch pad) yang dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan pengajar.

Beberapa perangkat yang sama dengan perangkat di ruang pengajar.
Peserta didik dapat mengoperasikan perangkat-perangkat, seperti kamera, selama kelas berlasung.
Monitor yang digunakan untuk video teletraining dapat juga digunakan untuk menerima ITV program.


ITV

Video Teletraining

Jumlah terminal penerima yang dapat menerima program pada saat bersamaan

Secara virtual tidak terbatas. Setiap orang yang berada di dalam area cakupan dari satelit, dan dapat menerima siaran dengan baik.

Jumlah dibatasi oleh vendor dan kemampuan perangkat.

Kualitas gambar dan suara

Biasa menggunakan uni-direksi untuk video dan bi-direksi untuk audio. Peserta didik dapat melihat pengajar, pengajar tidak dapat melihat peserta didik. Pengajar dapat mendengar satu panggilan dari peserta didik, kecuali dilengkapi dengan suatu fasilitas komunikasi telepon.
Perangkat untuk feedback (sistem audio respon) sering kali digunakan juga.
Kualitas sudah mirip dengan kualitas broadcast televisi, dengan 30 frame per detik.

Bi-direksi video, dan uni-direksi. Jika hanya dua lokasi yang terhubung, pengajar dan peserta didik dapat saling mendengar dan saling melihat selama saling terhubung. Jika lebih dari dua lokasi yang terhubung, pengajar dan peserta didik dapat saling mendengar dan melihat pada waktu tertentu saja.
Interaksi untuk komunikasi tidak terbatas.
Kualitas masih sedikit di bawah kualitas broadcast televisi, dengan kecepatan transmisi 15 sampai dengan 30 frame per detik.

Keuntungan

Sebenarnya konsep tele edukasi ini muncul karena didorong oleh beberapa faktor yaitu;

  1. Menumbuhkan suatu lingkungan dan metoda edukasi yang membutuhkan dana relatif sedikit.
  2. Membuka sumber daya (materi, pengetahuan, manusia) sehingga dapat lebih digunakan oleh banyak orang (resources sharing).
  3. Memberikan suatu alternatif pertemuan antara pengajar dengan peserta didik yang lebih mudah (tidak dibatasi tempat dan alokasi waktu lebih mudah disesuaikan).
  4. Meminimisasi masalah administrasi dan manajerial yang sering didapati dalam institusi pendidikan pada umumnya, seperti masalah kuantitas peserta didik, masalah pembayaran, masalah penugasan bagi peserta didik, masalah absensi.
  5. Dapat memberikan suatu tayangan yang lebih luas lagi (tidak dibatasi ruang kelas), seperti dalam pembahasan dunia industri dapat menampilkan suatu daerah industri yang akan dibahas di kelas.

Gambar 3

Gambar 3- Sistem Transmisi Jason (Sumber: National Science Teachers Association, JASON Curriculum, "Linking for Learning", Office of Technology Assessment 1989)

Konferensi

Di dalam mengimplementasikan suatu konferensi dapat dilakukan dengan: konferensi point to point, di mana hanya ada 2 lokasi yang melakukan konferensi dan konferensi multipoint, di mana ada 3 lokasi atau lebih yang melakukan konferensi.

Konferensi Point to Point

Point to Point sering digunakan untuk kelas-kelas.

    • Hanya dua lokasi peserta yang terhubung.
    • Masing-masing peserta dapat saling melihat dan mendengar, keduanya dapat saling mengirim dan menerima sinyal video dan audio pada saat yang sama.

Gambar 4

Gambar 4 - Konferensi Point to Point

Konferensi Multipoint

Konferensi multipoint sering digunakan untuk pertemuan-pertemuan. Kelas-kelas dengan menggunakan multipoint membutuhkan tingkat keahlian untuk proses teknis pengiriman, di samping itu pengajar harus dapat mengkonsentrasikan setiap lokasi peserta didik.

    • Setiap peserta dapat mendengar peserta lain setiap saat, dan setiap lokasi dapat melihat peserta lain pada suatu saat.
    • Multipoint Control Unit (MCU), merupakan perangkat yang melakukan fungsi switching untuk audio dan video dari setiap peserta. Di Amerika, MCU disediakan oleh long-distance (seperti; MCI, Sprint, atau AT&T). Dua MCU dapat dihubungkan secara bertingkat

Gambar 5

Gambar 5 - Konferensi Multipoint

Kesimpulan

Penggunaan tele edukasi, sangat membantu untuk memberikan layanan edukasi kepada masyarakat. Para peserta didik tidak perlu berada di lokasi kelas untuk dapat menerima materi pengajaran. Tetapi di lain pihak tele edukasi ini membutuhkan teknologi yang tinggi dan sumber daya manusia yang berkompeten, baik dari sisi komunikasi, pemrosesan video, maupun pengjarnya itu sendiri.

Daftar Pustaka

  1. GAO, Video Teletraining Guide, 1997.
  2. Alan G. Chute & Kate M. Gulliver, Distance Education and Partnerships: Tools for the Future, March 1996.q

Oleh: Arief Hamdani Gunawan
Bekerja di : Laboratorium Jaringan Lokal Akses Fiber
Fiber Access Network Engineer
Divisi Riset Teknologi Informasi - Div.RisTI (R & D Division)
Jl. Gegerkalong Hilir No. 47 , Bandung 40152 , Indonesia
E-mail: hamdani@risti.telkom.co.id

Artikel lain: Mengoptimalkan Multimedia sebagai Sarana Mencerdaskan Bangsa